Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Dituding Serobot Lahan Warga, PT SAA dan PT CPP Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Milyar
2019-07-17 05:47:29

Hatta Lalengke, Kuasa pemilik lahan warga.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan Sawit PT Setia Agro Abadi ( PT SAA) dan PT Citra Palma Pratama (PT CPP) yang beroperasi di kabupaten Mahulu provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga telah melakukan penyerobotan/ perampasan atas lahan kurang lebih 300 hektar milik warga para transmigrasi di kampung Tripariq Makmur dan Kampung Wanapariq, kecamatan Long Hubung kabupaten Mahulu yang dituding sangat merugikan warga pemilik lahan sah yang bersertifikat resmi, sehingga kedua perusahaan tersebut dituntut ganti rugi senilai Rp 40 miliar.

Hal tersebut dikatakan oleh Hatta Lalengke selaku pemegang Kuasa Sah dari para pemilik tanah yang bersertifikat kurang lebih 262 Kepala Keluarga, yang menuntut haknya dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 40 Miliar kepada perusahaan Sawit PT. Setia Agro Abadi dan PT Citra Palma Pratama, karena lahan yang diserobot kedua perusahan tersebut sejak tahun 2006 hingga saat ini oleh kedua perusahan tidak pernah merespon untuk melakukan pertemuan untuk melakukan pembayaran ganti rugi, terang Hatta Lelengke kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (16/7).

"Kami sudah berapa kali sejak 4 tahun lalu menyampaikan kepada perusahan tersebut untuk dapat bertemu untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan warga tersebut, namun hingga saat ini perusahan selalu menghindar tidak mau ketemu dan saya selalu diancam dan membenturkan dengan mengadu domba dengan warga pemilik lahan," ujar Hatta Lalengke.

Persoalan tuntutan ganti rugi menurut Hatta Lalengke bahwa sudah beberapa kali juga melakukan pertemuan dengan DPRD Mahakam Hulu, namun hingga saat ini tidak ada hasil yang disampaikan kepada kami. "Ada apa sebenarnya? Sebab beberapa kali pertemuan antara Komisi I DPRD dengan PT. Setia Argo Abadi dan PT. Citra Palma Pratama, kami tidak pernah dilibatkan, sehingga patut diduga adanya "main mata" antara perusahan dengan oknum anggota DPRD tersebut, sehingga hasilnya tidak disampaikan kepada kami sebagai pemilik lahan, kami sangat dirugikan, tegas Hatta.

"Atas laporan kami dan pada tanggal 17 Maret 2018 Komisi I DPRD Mahulu yang dipimpin ketua komisi I, Wisdiadi, SE melakukan pertemuan dengan Managemen PT. Setia Agro Abadi dan PT. Citra Palma Pratiwi di Hotel Bahtera Balikpapan, agenda membahas laporan kami. Namun, kami tidak dilibatkan dalam pertemuan, padahal kami juga di undang," ungkap Hatta.

Selaku kuasa pemilik lahan, Hatta Kelengke juga mengatakan bahwa setelah pertemuan di Hotel Bahtera Balikpapan, pada tanggal 19 Maret 2019 lalu atas inisiatif Direktur PT. Setia Agro Abadi kembali melakukan pertemuan dengan Wisdiadi, SE Ketua Komisi I DPRD Mahulu di Hotel Grans Sawit Samarinda, "Namun, ketika kami tanyakan hasil pertemuan tersebut oleh Wisdiadi hanya menjawab "begitu-begitu saja", sehingga patut diduga ada apa sebenarnya pertemuan tersebut yang hingga saat ini perusahan juga selalu menghindar," terang Hatta.

Ketidakjelasan fasilitasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Mahulu dengan perusahan sehingga pihaknya pada tanggal 7 Februati 2019 lalu telah melaporkan perusahan sawit tersebut kepada Gubernur Kaltim, sehingga Gubernur Kaltim pada tanggal 11 Juni 2019 mengeluarkan surat nomor: 590/3109/B.PPOD.I yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi yang ditujukan kepada Bupati Mahakam Ulu yang isinya Penundaan Ijin HGU PT. Setia Agro Abadi sebelum penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tanam Tumbuh milik masyarakat.

Kekecewaan Hatta Lelengke terhadap perusahan Sawit PT. SAA dan PT. CPP yang selalu menghindar dari upaya pembayaran ganti rugi lahan warga, disusul dengan mediasi atau pertemuan antara Komisi I DPRD Mahulu dengan Manajemen PT. SAA dan PT. CPP yang tidak membuahkan kejelasan ditambah adanya Surat Gubernur kepada Bupati Mahakam Ulu untuk memfasilitasi dengan Perusahan untuk menyelesaikan ganti rugi warga, sehinga melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kaltim di Balikpapan.

Dengan penuh kesal Hatta Lalengke juga mengingatkan, apabila tidak ada respon dari perusahan juga maka pihaknya akan melaporkan kasus dugaan perampokan lahan terhadap kurang lebih 300 Ha lahan dari 262 Kepala Keluarga yang lahannya belum dibayar oleh perusahan PT. SAA dan PT. CPP ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tembusan ke Bapak Presiden RI, tegas Hatta.

"Dalam waktu dekat kasus perampokan lahan warga oleh PT. SAA tersebut akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tembusan kepada bapak Presiden RI, kami akan sampaikan langsung," pungkas Hatta Lalengke.(bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi
 
Konsumen Suila Properti Kecewa, Diduga Perjanjian Awal Jual Beli Tanah Kavling Dilanggar
 
Penangkapan 9 Petani Dituduh Ancam Proyek Bandara VVIP IKN - 'Tindakan Sistematis terhadap Warga Mempertahankan Hak Hidupnya'
 
Presiden Jokowi Diminta Bentuk Unit Kerja Khusus Pemberantasan Mafia Tanah dan Evaluasi Kinerja BPN
 
JPU Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan 'Mafia' Tanah Cipayung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]